Pemilu 2024

Besok, Pendaftaran Bakal Caleg Kota Palu Dimulai

151
×

Besok, Pendaftaran Bakal Caleg Kota Palu Dimulai

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Palu mulai besok, Rabu, 4 Juli 2018. Pendaftaran berlangsung hingga 17 Juli mendatang.

Pendaftaran bakal calon legislatif dilakukan dk Kantor KPUD Kota Palu.

Ketua KPUD Kota Palu Marwan P Angku mengatakan pihaknya siap melayani pendaftaran bakal caleg untuk tingkat DPRD Kota Palu.

BACA JUGA :  TRC Satlakar Simulasi Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran

“Kita mulai menerima pendaftaran besok di kantot KPUD Kota Palu, ” kata Marwan P Angku usai membuka Sosialisasi PKPU 20/2018, Selasa, 3 Juli 2018 di Palu.

Lanjut Marwan, pendaftaran lebih mudah karena formulir tersedia secara online di website KPU.

Marwan berharap pendaftaran berjalan lancar dan bagi bakal caleg sudah menyiapkan dokumen sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan melalui Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018.

BACA JUGA :  PT. Putra Putri WINATA & Sumber Batuan Prima aminta Stop Hoaks dan Kebencian

Terkait polemik pemeriksaan kesehatan hanya diperbolehkan di rumah sakit yang dipersyaratkan, Marwan mengatakan bagi bakal caleg yang sudah terlanjur memeriksakan diri di rumah sakit atau puskesmas yang dipersyaratkan, diperbolehkan.

“Sepanjang bisa menyertakan riwayat pemeriksaan kesehatan maka hal itu diperbolehkan, ” kata Marwan.(ptr)

Ketua KPID Kota Palu Marwan P Angku saat membuka Sosialisasi PKPU 20/2018 di Hotel Santika Palu, Selasa, 3 Juli 2018. Foto: Patar