Sulawesi Tengah

Waspada, Jelang Hari Raya Idul Adha Pencurian Sapi Marak Terjadi

677
×

Waspada, Jelang Hari Raya Idul Adha Pencurian Sapi Marak Terjadi

Sebarkan artikel ini

LUWUK, Kabar Selebes – Jelang Lebaran Idul Adha 1439 H, pencurian ternak khususnya sapi kian marak. Salah satunya terjadi di Desa Sukamanu I SPA, Kecamatan Batui Selatan Kabupaten Banggai.

Para Pelaku yakni bernisial SJ alias M (37), SW alias A (25) warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Moilong, dan TM alias T (38) warga Desa Sukamaju I SPA, Kecamatan Batui Selatan, serta penadahnya yakni berinisial KM (27) warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Moilong.

“Jadi yang berhasil diamankan ada tiga pelaku dan seorang penadah. Masih ada satu pelaku lagi yang saat ini masih DPO,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Moch. Sholeh SIK, SH, MH yang didampingi Waka Polres Kompol Doni Prakoso Widamanto SIK, Kasubbag Humas Kompol Wiratno Apit SH, MH, Kasat Reskrim Rizky Adrian Lubis SIK dan Kapolsek Batui saat menggelar konfrensi pers kepada awak media di Mapolres Banggai Senin (7/8/2018) kemarin.

BACA JUGA :  Operasi Tinombala III Berakhir, 392 Personel Brimob Ditarik dari Poso

Kapolsek Batui Iptu Candra SH, bersama sejumlah personilnya berhasil menangkap tiga pelaku dan satu penadah pencurian ternak sapi, di wilayah Desa Sukamaju I SPA, Kecamatan Batui Selatan.

Para pelaku tersebut telah merencanakan akan melakukan pencurian hewan ternak sapi.

“Pada pukul 19.00 Wita tersangka SJ alias M bersama SW alias A mengambil 2 ekor sapi dengan cara membongkar  kandang milik korban,” ucap Kapolres.

BACA JUGA :  Hilang Kendali, Xenia Tabrak Avansa dan Sepeda Motor di Tolitoli 

Kemudian, lanjut kapolres pelaku membawa kedua ekor sapi tersebut ke sungai dan memotong sapi tersebut dengan menggunakan parang yang sudah disiapkan.

“Selanjutnya pelaku membawa potongan daging dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi DN 1693 CE keluar dari Desa Suka Maju I menuju Kecamatan Moilong,” sebut periwira dua melati tersebut.

BACA JUGA :  Pelatih Celebest FC ajak Tim-tim Sepakbola di Sulteng untuk Ujicoba

Untuk mempertanggung jawabkan kejahatannya tersebut, ketiga pelaku dituntut dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

“Sedangkan untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun atau denda sebanyak-banyak nya Rp 900.000,” pungkas Kapolres. (Emay)