Sulawesi Tengah

Pelaku Penganiayaan yang sebabkan Korbannya Meninggal Dunia di Sigi ditangkap polisi

102
×

Pelaku Penganiayaan yang sebabkan Korbannya Meninggal Dunia di Sigi ditangkap polisi

Sebarkan artikel ini
Tersangka penganiayaan di Sigi saat ditangkap polisi. (Foto: ist)

PALU, Kabar Selebes – Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Beka, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Marawola dan Satuan Reskrim Polres Sigi. 

Tersangka berinisial Lk. YS alias Y (22 tahun), berhasil diamankan atas tuduhan tersebut. 

Kasus ini berawal dari perselisihan yang terjadi antara tersangka dan korban, Pr. KF alias Y (20 tahun), yang berujung pada penganiayaan di rumah Lk. YS di Dusun 2 Desa Beka.

BACA JUGA :  Pemkab Sigi Terima Bantuan 318 Ton Beras dari Bulog Sulteng

Tersangka dituduh sering menelpon perempuan lain oleh korban, yang menyebabkan adu mulut dan emosi tersangka memuncak hingga melakukan penganiayaan berulang kali terhadap korban, yang akhirnya menderita muntah darah. 

“Setelah penganiayaan, tersangka membawa korban yang tidak sadarkan diri dan mengeluarkan darah melalui mulut dan hidungnya ke RS Alkhairaat Sis Al Jufri untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, pada pukul 07.30 Wita, korban dinyatakan meninggal dunia,” kata Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto, Senin (31/7/2027).

BACA JUGA :  Miliki Sabu, Dua Pemuda Sigi Dibekuk Polisi, Satu Diantara Masih di Bawah Umur

Unit reskrim Polsek Marawola dan Polres Sigi langsung bergerak menyelidiki kasus ini dan berhasil mengamankan tersangka Lk. YS. Tim reskrim juga melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah tersangka dan menemukan beberapa barang bukti, termasuk alat hisap narkoba jenis sabu.

Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto mengharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menyelesaikan setiap persoalan yang dialami untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang. 

BACA JUGA :  Mengacu Pada Perbup, Pemkab Sigi Gelar Sosialisasi Stunting

Ia juga meminta semua pihak untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan upaya lain yang berpotensi merugikan diri sendiri.***